Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melaporkan persiapan pelaksanaan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan atau menjadi bahan pertimbangan Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN Keputusan Pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda
