Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melaporkan persiapan pelaksanaan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan atau menjadi bahan pertimbangan Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN Keputusan Pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda