Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Sebelum ditetapkan Keputusan Pemanfaatan TCUN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melakukan rencana persiapan dengan tahapan:
1. perencanaan pelaksanaan;
2. pengecekan kepastian objek TCUN;
3. pemetaan lokasi dan luas TCUN yang akan diberikan;
4. pendataan calon subjek Penerima manfaat TCUN;
5. koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait untuk menentukan Penerima manfaat TCUN;
6. koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka mensukseskan program pemanfaatan TCUN untuk pengembangan peternakan; dan
7. membuat dokumen persiapan pelaksanaan.
Koreksi Anda
