Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum ditetapkan Keputusan Pemanfaatan TCUN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melakukan rencana persiapan dengan tahapan: 1. perencanaan pelaksanaan; 2. pengecekan kepastian objek TCUN; 3. pemetaan lokasi dan luas TCUN yang akan diberikan; 4. pendataan calon subjek Penerima manfaat TCUN; 5. koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait untuk menentukan Penerima manfaat TCUN; 6. koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka mensukseskan program pemanfaatan TCUN untuk pengembangan peternakan; dan 7. membuat dokumen persiapan pelaksanaan.
Koreksi Anda