Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima manfaat TCUN harus memenuhi persyaratan, antara lain: 1. Warga Negara INDONESIA; 2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah pernah melangsungkan perkawinan; 3. tidak mapan dan/atau menganggur; 4. tidak memiliki tanah; 5. bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal di kecamatan lokasi TCUN; 6. bukan bekas pemegang hak tanah terlantar; dan 7. tidak memiliki hubungan hukum dengan bekas pemegang hak tanah terlantar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id