Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Penerima manfaat TCUN harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Warga Negara INDONESIA;
2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah pernah melangsungkan perkawinan;
3. tidak mapan dan/atau menganggur;
4. tidak memiliki tanah;
5. bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal di kecamatan lokasi TCUN;
6. bukan bekas pemegang hak tanah terlantar; dan
7. tidak memiliki hubungan hukum dengan bekas pemegang hak tanah terlantar.
Koreksi Anda
