Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peruntukan TCUN untuk pengembangan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diperuntukkan bagi:
a. masyarakat;
b. badan hukum; dan/atau
c. kerjasama masyarakat dan badan hukum.
(2) Pemberian pemanfaatan TCUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda
