Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peruntukan TCUN untuk pengembangan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diperuntukkan bagi: a. masyarakat; b. badan hukum; dan/atau c. kerjasama masyarakat dan badan hukum. (2) Pemberian pemanfaatan TCUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda