Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peruntukan TCUN untuk program strategis negara dimanfaatkan antara lain untuk pengembangan sektor pangan, energi, perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (2) Pengembangan sektor pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan melalui pengembangan peternakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id