Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan TCUN didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria, program strategis negara dan cadangan negara lainnya.
Koreksi Anda
