Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi: a. Peruntukan TCUN; b. Penerima Manfaat TCUN; b. Penetapan Keputusan Pemanfaatan TCUN; c. Kewajiban dan Larangan Bagi Penerima Manfaat TCUN; dan d. Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id