Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi:
a. Peruntukan TCUN;
b. Penerima Manfaat TCUN;
b. Penetapan Keputusan Pemanfaatan TCUN;
c. Kewajiban dan Larangan Bagi Penerima Manfaat TCUN; dan
d. Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda
