Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peruntukan TCUN bagi Perternakan dimaksudkan untuk lebih menghadirkan negara dalam kehidupan bermasyarakat demi mewujudkan tanah bagi kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id