Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peruntukan TCUN bagi Perternakan dimaksudkan untuk lebih menghadirkan negara dalam kehidupan bermasyarakat demi mewujudkan tanah bagi kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda
