Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Status kepegawaian dan gaji Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja dan kendali operasional Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengikuti ketentuan pada instansi penempatan.
Koreksi Anda
