Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status kepegawaian dan gaji Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2) Tunjangan kinerja dan kendali operasional Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengikuti ketentuan pada instansi penempatan.
Koreksi Anda