Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Dalam hal penanaman modal merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
