Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Dalam hal penanaman modal merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda