Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditempatkan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, juga mempunyai tugas untuk: a. melayani permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan; b. memberikan informasi, fasilitasi, rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan; c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah; d. membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat yang ditempatkan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai wewenang: a. memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; b. melakukan peninjauan ke kantor tempat pelayanan diproses atau ditindaklanjuti, dalam rangka mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan c. melaksanakan kewenangan lain sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda