Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditempatkan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, juga mempunyai tugas untuk:
a. melayani permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
b. memberikan informasi, fasilitasi, rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
d. membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Pejabat yang ditempatkan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai wewenang:
a. memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan;
b. melakukan peninjauan ke kantor tempat pelayanan diproses atau ditindaklanjuti, dalam rangka mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan
c. melaksanakan kewenangan lain sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
