Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu menempatkan atau menugaskan Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada:
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
b. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP), untuk pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal yang merupakan urusan pemerintah provinsi;
c. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota, untuk pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal yang merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penempatan atau penugasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
