Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu menempatkan atau menugaskan Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada: a. Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah; b. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP), untuk pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal yang merupakan urusan pemerintah provinsi; c. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota, untuk pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal yang merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota. (2) Penempatan atau penugasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda