BLOKIR
(1) Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
(2) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:
a. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan
b. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
(3) Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
(1) Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:
a. perorangan;
b. badan hukum; atau
c. penegak hukum.
(2) Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.
(2) Pemohon yang mempunyai hubungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum;
b. para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;
c. ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
d. pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
e. bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.
Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:
a. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti:
1) surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam
hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
2) surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan 3) Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
g. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana.
(2) Persyaratan pengajuan blokir oleh penegak hukum, meliputi:
a. formulir permohonan;
b. Surat Perintah Penyidikan;
c. Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai:
1) nama pemegang hak;
2) jenis dan nomor hak; dan 3) luas dan letak tanah, atau
d. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.
(2) Petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan.
(5) Dalam hal setelah dilaksanakan pengkajian, permohonan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikembalikan.
(6) Petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
(7) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilanjutkan dengan proses:
a. pengkajian; dan
b. pencatatan.
(2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
(1) Berkas permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan kepada pejabat yang mempunyai tugas di bidang sengketa, konflik dan perkara.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menindaklanjuti permohonan dengan melakukan pengkajian.
(3) Pengkajian dilakukan dengan memperhatikan:
a. subyek/pihak yang mengajukan permohonan pencatatan blokir;
b. syarat dan alasan dapat dilakukannya pencatatan blokir;
c. jangka waktu blokir; dan
d. biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(4) Permohonan pencatatan pemblokiran terhadap sebagian hak atas tanah yang telah terdaftar, hanya dapat dilakukan setelah letak tanah dan batas tanah yang dimohonkan pemblokiran diketahui.
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat diterima atau ditolaknya permohonan pencatatan dan disertai pertimbangan.
(6) Hasil pengkajian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(1) Dalam hal hasil pengkajian menerima permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.
(2) Dalam hal hasil pengkajian menolak permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
(3) Pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
(4) Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
(5) Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
(1) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan dengan mencatat uraian catatan blokir sesuai dengan format yang berbunyi:
“Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat blokir berdasarkan permohonan Saudara ... dengan alasan ... ”/ “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat blokir berdasarkan perintah … dengan alasan … ”/ “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat blokir berdasarkan pertimbangan … ”.
(2) Penulisan pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di:
a. buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan
b. surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.
(3) Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat blokir maka pencatatan blokir dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.
(4) Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.
(5) Setelah pencatatan blokir disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang mempunyai tugas di bidang hubungan hukum keagrariaan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.
(1) Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
(1) Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Pertanahan dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir.
(1) Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum, hapus apabila:
a. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
c. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
d. ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
(2) Dalam hal catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
(3) Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(1) Catatan blokir oleh penegak hukum, hapus apabila:
a. kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan; atau
b. penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.
(2) Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(1) Penghapusan blokir dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(2) Penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
(3) Penghapusan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
(4) Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.
(1) Penghapusan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan mencatat uraian penghapusan catatan blokir sesuai dengan format yang berbunyi:
“Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dihapus catatan blokir tanggal ...
jam ...
yang dimohonkan oleh Saudara/penyidik … dengan alasan …”
(2) Ketentuan pencatatan blokir pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mutatis mutandis dengan ketentuan penghapusan blokir.
(3) Penghapusan catatan blokir diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.
Selain melalui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas:
a. perintah Menteri;
b. perintah Kepala Kantor Wilayah; atau
c. pertimbangan dalam keadaan mendesak.
(1) Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b dapat memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pencatatan blokir.
(2) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional; atau
b. penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dilakukan dalam rangka penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perintah pencatatan blokir dituangkan dalam surat perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(4) Dalam hal dilakukan untuk penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka pencatatan blokir dilaksanakan pada saat tanah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional kepada Menteri.
(1) Dalam hal pertimbangan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan pencatatan blokir.
(2) Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. adanya sengketa atau konflik pertanahan;
b. perlindungan terhadap aset pemerintah.
(3) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(4) Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(5) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menerbitkan pertimbangan paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya permohonan.
(1) Pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya perintah pencatatan blokir atau pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(2) Catatan blokir atas inisiatif Kementerian berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai.
(3) Dalam hal catatan blokir dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(4), berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.
(4) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar.
Catatan blokir atas inisiatif Kementerian, hapus apabila:
a. ada surat perintah pengangkatan blokir oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
b. penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4); dan/atau
c. Kepala Kantor menurut keyakinannya menghapus blokir, untuk blokir karena pertimbangan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Tata cara pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta tata cara penghapusan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 mutatis mutandis dengan pencatatan dan penghapusan blokir atas inisiatif Kementerian.