Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
