Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Kelas Jabatan Struktural; b. Kelas Jabatan Fungsional Tertentu; dan c. Kelas Jabatan Fungsional Umum. (2) Kelas Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Kelas Jabatan Struktural di Badan Pertanahan Nasional Pusat; b. Kelas Jabatan Struktural di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan c. Kelas Jabatan Struktural di Kantor Pertanahan. (3) Kelas Jabatan Struktural di Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kelas Jabatan Struktural di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kelas Jabatan Struktural di Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Kelas Jabatan Fungsional Tertentu dan Kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda