Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
2. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
3. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
4. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
5. Pengaduan adalah laporan atau keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas kasus pertanahan.
6. Paparan adalah diskusi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian Kasus Pertanahan.
7. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
8. Mediator adalah pihak yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa atau konflik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
9. Tanah Aset adalah tanah Barang Milik Negara/Daerah dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati sesuatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
11. Penggunaan Tanah adalah pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
12. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
13. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
14. Direktorat Jenderal yang selanjutnya disingkat Ditjen adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah.
15. Direktur Jenderal yang selanjutnya disingkat Dirjen adalah Pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Ditjen.
16. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
17. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah BPN adalah Pimpinan Unit Kerja Eselon II pada Kantor Wilayah BPN.
18. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
19. Kepala Kantor Pertanahan adalah Pimpinan Unit Kerja Eselon III pada Kantor Pertanahan.
20. Kepala Bidang yang selanjutnya disingkat Kepala Bidang adalah pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
21. Kepala Seksi yang selanjutnya disingkat Kepala Seksi adalah pejabat di Kantor Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Penyelesaian Kasus Pertanahan, dimaksudkan untuk:
a. mengetahui riwayat dan akar permasalahan Sengketa, Konflik atau Perkara;
b. merumuskan kebijakan strategis penyelesaian Sengketa, Konflik atau Perkara; dan
c. menyelesaikan Sengketa, Konflik atau Perkara, agar tanah dapat dikuasai, dimiliki, dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.
(2) Penyelesaian Kasus Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
(1) Dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa dan Konflik berdasarkan inisiatif dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kementerian melaksanakan pemantauan untuk mengetahui Sengketa dan Konflik yang terjadi dalam suatu wilayah tertentu.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara rutin oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Dirjen terhadap pengaduan atau pemberitaan pada surat kabar terkait Sengketa dan Konflik
(3) Kepala Kantor Pertanahan melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri.
(4) Dalam hal hasil pemantauan perlu ditindaklanjuti, Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan kegiatan penyelesaian Sengketa dan Konflik.
(1) Dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa atau Konflik berdasarkan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kementerian menerima Pengaduan terkait Sengketa dan Konflik dari masyarakat.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.
(3) Dalam hal Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN dan/atau Kementerian, berkas Pengaduan diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan.
(6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setelah Pengaduan diterima, petugas yang bertanggungjawab dalam menangani pengaduan melakukan pemeriksaan berkas Pengaduan.
(2) Dalam hal berkas pengaduan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat
(5), petugas menyampaikan berkas Pengaduan kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam menangani
Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan.
(3) Pengaduan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
(4) Dalam hal berkas pengaduan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat
(5), petugas mengembalikan berkas pengaduan kepada pihak pengadu dengan memberitahukan kekuranglengkapan berkas Pengaduan secara tertulis.
(5) Surat Tanda Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setelah menerima berkas Pengaduan dari petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan, mengadministrasikan pengaduan dimaksud ke dalam Register Penerimaan Pengaduan.
(2) Register Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap perkembangan penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dimaksud dan/atau dilakukan pengadministrasian data melalui sistem informasi Sengketa, Konflik dan Perkara.
(2) Perkembangan penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN
setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi antara Kementerian, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
(4) Sistem informasi dimaksud pada ayat (1), merupakan sub sistem dari Pusat Data dan Informasi Kementerian.
(5) Laporan Perkembangan Penyelesaian Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Register Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan/atau Pengaduan yang telah diadministrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan melakukan kegiatan pengumpulan data.
(2) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. data fisik dan data yuridis;
b. putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
c. data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau
e. keterangan saksi.
(3) Pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan melakukan:
a. validasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d yang kebenarannya dinyatakan oleh pejabat atau lembaga yang menerbitkan atau pencocokan dengan dokumen asli;
b. permintaan keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara, dalam hal data yang diperoleh berasal keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(1) Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan melakukan analisis.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.
(3) Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
b. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah
bekas milik adat;
c. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
d. kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
e. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
f. kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
g. kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
h. kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
i. kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
j. penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
k. kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
(4) Sengketa dan Konflik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bukan merupakan kewenangan Kementerian dan menjadi kewenangan instansi lain.
(5) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Sengketa dan Konflik merupakan kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3), pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara melaporkan hasil pengumpulan data dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal Sengketa dan Konflik bukan merupakan kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), pejabat yang bertanggungjawab dalam
menangani Sengketa, Konflik dan Perkara menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada pihak pengadu.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat pernyataan bahwa penyelesaian Sengketa dan Konflik diserahkan kepada pihak pengadu.
(4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Sengketa atau Konflik bukan kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian Sengketa atau Konflik melalui Mediasi.
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan hasil pengumpulan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah BPN, dalam hal keputusan pemberian hak, konversi/penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah yang menjadi objek Sengketa dan Konflik diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan; atau
b. Menteri, dalam hal:
1) keputusan pemberian hak, konversi/penegasan/ pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar
yang menjadi objek sengketa dan konflik diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri; dan/atau 2) Sengketa dan Konflik termasuk dalam karakteristik tertentu.
(2) Penyampaian hasil pengumpulan data dan analisis kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah BPN.
(3) Sengketa dan Konflik dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), meliputi:
a. menjadi perhatian masyarakat;
b. melibatkan banyak pihak;
c. mempunyai nilai yang tinggi baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, kepentingan umum, pertahanan dan keamanan; dan/atau
d. permintaan instansi yang berwenang atau penegak hukum.
(1) Setelah menerima hasil pengumpulan data dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri memerintahkan pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara untuk menindaklanjuti proses penyelesaiannya.
(2) Dalam hal terdapat Sengketa atau Konflik yang perlu ditangani oleh Tim, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri dapat membentuk Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pengumpulan data dan hasil analisis dari Kantor Pertanahan.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah BPN membentuk Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik pada Kantor Wilayah BPN, terdiri dari:
a. Kepala Kantor Wilayah BPN, sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Bidang, sebagai anggota;
c. Kepala Bidang teknis terkait, sebagai anggota;
d. Kepala Kantor Pertanahan, sebagai anggota;
e. Kepala Seksi, sebagai anggota;
f. Kepala Seksi teknis terkait, sebagai anggota; dan
g. Staf yang menangani Sengketa dan Konflik, sebagai anggota.
(4) Dalam hal Menteri membentuk Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik pada Kementerian, terdiri dari:
a. Dirjen yang menangani Sengketa, Konflik dan Perkara, sebagai ketua merangkap anggota;
b. Direktur yang menangani Sengketa, Konflik dan Perkara, sebagai anggota;
c. Direktur teknis terkait, sebagai anggota;
d. Kepala Biro Hukum dan Humas, sebagai anggota;
e. Kepala Kantor Wilayah BPN, sebagai anggota;
f. Kepala Sub Direktorat yang menangani Sengketa, Konflik, dan Perkara, sebagai anggota;
g. Kepala Bidang Kantor Wilayah BPN, sebagai anggota;
h. Kepala Kantor Pertanahan, sebagai anggota;
i. Kepala Seksi, sebagai anggota; dan
j. Staf yang menangani Sengketa, Konflik, dan Perkara, sebagai anggota.
(5) Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dengan Keputusan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN.
(6) Keputusan Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) atau Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian dan pemeriksaan lapangan;
b. melakukan paparan, apabila diperlukan; dan
c. menyusun serta menyampaikan Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
(1) Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara atau Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melakukan pengkajian.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui pokok masalah, penyebab terjadinya, potensi dampak, alternatif penyelesaian dan rekomendasi penyelesaian Sengketa dan Konflik.
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan terhadap:
a. kronologi Sengketa atau Konflik; dan
b. data yuridis, data fisik, dan data pendukung lainnya.
(2) Dalam hal hasil pengkajian diperlukan data tambahan, maka dilengkapi dengan melakukan:
a. pencarian data secara mandiri; atau
b. meminta data kepada para pihak.
(3) Hasil pengkajian dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melaksanakan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan pemeriksaan lapangan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan lapangan, pejabat yang berwenang/petugas pemeriksa lapangan disertai dengan Surat Tugas.
(3) Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pihak Kepolisian.
(4) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kegiatan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan;
b. pencarian keterangan dari saksi-saksi dan/atau pihak- pihak yang terkait;
c. penelitian batas bidang tanah, gambar ukur, peta bidang tanah, gambar situasi/surat ukur, peta rencana tata ruang; dan/atau
d. kegiatan lainnya yang diperlukan.
(1) Hasil kegiatan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan para saksi.
(2) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan hasil pengkajian dan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20, dapat dilakukan Paparan.
(2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam hal:
a. Sengketa dan konflik termasuk dalam karakteristik tertentu; atau
b. Sengketa dan Konflik ditangani oleh Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik.
(3) Paparan bertujuan untuk:
a. menghimpun masukan pendapat para peserta Paparan;
b. mempertajam pengkajian Sengketa dan Konflik; dan
c. memperoleh kesimpulan dan saran.
(4) Peserta Paparan:
a. pegawai/pejabat dari Kementerian, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan atau anggota Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik; dan/atau
b. instansi terkait, akademisi, unsur masyarakat dan/atau pemerhati/pegiat agraria dan penataan ruang, apabila diperlukan.
(5) Undangan peserta paparan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Paparan dicatat dalam Notulen Paparan dan ditandatangani oleh Pimpinan Paparan dan notulis.
(2) Hasil Paparan dibuatkan Berita Acara Paparan yang ditandatangani oleh Pimpinan Paparan dan perwakilan dari peserta paparan.
(3) Berita Acara Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. peserta Paparan;
b. pokok permasalahan Sengketa dan Konflik; dan
c. hasil Paparan.
(4) Notulen Paparan dan Berita Acara Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara atau Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik membuat Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
(2) Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan merupakan rangkuman hasil kegiatan penyelesaian Sengketa atau Konflik.
(3) Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan merupakan satu kesatuan dengan Berkas Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang dimulai dari Pengaduan, Pengumpulan data, Analisis, Pengkajian, Pemeriksaan Lapangan, dan Paparan.
(4) Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Berkas Penyelesaian Sengketa dan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara atau Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik, menyampaikan Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri.
(1) Setelah menerima Laporan Penyelesaian Sengketa dan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan menerbitkan:
a. Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah;
b. Keputusan Pembatalan Sertifikat;
c. Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya;
atau
d. Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut.
(3) Keputusan Pembatalan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pembatalan terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan pembatalan terhadap hak atas tanahnya.
(4) Keputusan Perubahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang menyebabkan perlu adanya perubahan data pada Keputusan Pemberian Hak atau Keputusan konversi/penegasan/pengakuan, maka:
a. Menteri, melakukan perbaikan terhadap keputusan
pemberian hak;
b. Kepala Kantor Wilayah, melakukan perbaikan terhadap keputusan pemberian hak atau Keputusan konversi/penegasan/pengakuan hak dimaksud.
(5) Penerbitan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk Kepala Kantor Wilayah BPN, atau paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk Menteri, sejak Laporan Penyelesaian Sengketa dan Konflik diterima.
(6) Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, Keputusan Pembatalan Sertifikat, Keputusan Perubahan Data Pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum Lainnya atau Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI dan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya menerbitkan Keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih, sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 (satu) sertifikat hak atas tanah yang sah.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (4) dan ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan disertai dengan Berkas Penyelesaian Sengketa dan Konflik sesuai dengan kewenangan pembatalan.
(1) Dalam hal penyelesaian Sengketa dan Konflik berupa penerbitan Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah atau Keputusan Pembatalan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a dan huruf b, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan pembatalan.
(2) Kewenangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri, untuk pemberian hak yang keputusannya diterbitkan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Sengketa dan Konflik dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3);
b. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk pemberian hak yang keputusannya diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Penerbitan keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berarti menghilangkan/menimbulkan hak atas tanah atau hak keperdataan lainnya kepada para pihak.
(4) Penerbitan keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan atas nama Menteri dan dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan pembatalan diterbitkan.
(1) Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan para pihak tidak menyerahkan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan Pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(1) Setelah pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1).
(2) Dalam hal Keputusan berupa pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, pejabat yang berwenang melakukan pencatatan mengenai hapusnya keputusan pemberian hak, sertifikat, surat ukur, buku tanah dan Daftar Umum lainnya, pada Sertifikat hak atas tanah, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
(3) Dalam hal Keputusan berupa pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, pejabat yang berwenang melakukan pencatatan mengenai hapusnya hak pada Sertifikat, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
(4) Dalam hal Keputusan berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, pejabat yang berwenang melakukan perbaikan pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah atau Daftar Umum lainnya.
(5) Setelah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sertifikat diberikan kembali kepada pemegang hak atau diterbitkan sertifikat pengganti.
Dalam hal Keputusan berupa Surat Pemberitahuan
pengaduan atau permohonan tidak dapat dilaksanakan atau tidak terdapat kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Pertanahan meneruskan Surat Pemberitahuan kepada para pihak dan/atau pihak lain yang terkait, disertai dengan penjelasan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. penyelesaian sengketa dan konflik;
b. penyelesaian perkara;
c. pengawasan dan pengendalian; dan
d. bantuan hukum dan perlindungan hukum.