Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
(1) Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menyesuaikan dengan perubahan nama Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan cara:
a. melakukan pencoretan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah pada buku tanah dan sertipikat, serta diparaf oleh pejabat yang berwenang;
b. melakukan pencatatan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah pada buku tanah dan sertipikat, serta ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA