Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (STANDARD BIDDING DOCUMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari: a. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi; b. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi; c. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi; d. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi; e. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul; f. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul; g. pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan pascakualifikasi; h. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi; i. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi; j. pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat k. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat; l. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat; m. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat; n. Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat; o. Pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat; p. Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat; q. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat; r. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat; s. Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat; t. Pengadaan barang melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); u. Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); v. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); w. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); x. Pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3a Dalam hal pengadaan tidak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), maka isi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya memuat : a. Volume Pekerjaan; b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); c. Spesifikasi.
Koreksi Anda