Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (STANDARD BIDDING DOCUMENT)
Teks Saat Ini
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari:
a. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
b. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
c. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi;
d. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi;
e. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul;
f. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul;
g. pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan pascakualifikasi;
h. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
i. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
j. pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat
k. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
l. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
m. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
n. Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
o. Pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
p. Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
q. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
r. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
s. Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
t. Pengadaan barang melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
u. Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
v. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
w. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
x. Pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3a Dalam hal pengadaan tidak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), maka isi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya memuat :
a. Volume Pekerjaan;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Spesifikasi.
Koreksi Anda
