Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengaduan yang disampaikan Whistleblower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. berdampak luas;
b. mendapatkan perhatian masyarakat; dan/atau
c. pengadaan di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
