Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan.
(2) Hak perlindungan Whistleblower berupa:
a. Identitas dirahasiakan;
b.Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
