Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) LKPP melakukan monitoring terhadap tindak lanjut penanganan oleh APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum.
(2) APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada LKPP.
(3) LKPP mempublikasikan hasil tindak lanjut di website LKPP.
(4) LKPP menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Whistleblower.
Koreksi Anda
