Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower menyampaikan informasi terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya pelaksanaan kontrak yang meliputi:
a. Nama K/L/D/I, Kelompok Kerja/ULP, dan/atau orang lain yang terlibat secara jelas.
b.Penjelasan mengenai:
1. Pelaku;
2. Perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan;
3. Waktu penyimpangan dilakukan;
4. Tempat dimana penyimpangan dilakukan.
c. Bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa:
1. Data/dokumen;
2. Gambar; dan/atau
3. Rekaman.
d.Data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
(2) Identitas Whistleblower dirahasiakan dengan menggunakan sistem Whistleblower.
Koreksi Anda
