Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan c. Pegawai Negeri Sipil lain yang diperbantukan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini. 2. Ketentuan Pasal 32 dihapus. 3. Di antara Ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 A (1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Nopember 2015. (2) Kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Nopember dan Desember Tahun 2015 adalah selisih antara besaran tunjangan kinerja sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dikurangi dengan besaran tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda