Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sponsor wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik yang dilakukan kepada Kepala Badan: a. setiap 6 (enam) bulan; b. saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik; dan/atau c. jika terjadi penghentian pelaksanaan Uji Klinik sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda