Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan Inspeksi CUKB terhadap sentra pelaksanaan Uji Klinik dan/atau tempat lain yang terkait dengan pelaksanaan Uji Klinik.
(2) Dalam melakukan Inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan pelaksanaannya kepada inspektur CUKB Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sebelum, pada saat, dan/atau setelah Uji Klinik dilaksanakan.
(4) Ketentuan mengenai inspeksi CUKB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
