Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal pelaksanaan Uji Klinik melebihi masa persetujuan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sponsor atau ORK harus mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan kepada Kepala Badan. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan.
Koreksi Anda