Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat memberikan tanggapan terhadap penyampaian notifikasi Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen.
(2) Pemohon dapat melaksanakan Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja tidak mendapat tanggapan Kepala Badan.
Koreksi Anda
