Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengajuan persetujuan Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Badan dapat memberikan keputusan berupa:
a. persetujuan;
b. penolakan; atau
c. permintaan perbaikan dokumen uji klinik.
(2) Keputusan berupa persetujuan, penolakan, atau permintaan perbaikan dokumen uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Uji Klinik Prapemasaran diterbitkan paling lama dalam 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen.
Koreksi Anda
