Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pengajuan persetujuan uji klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda