Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) ORK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) harus berlokasi di INDONESIA.
(2) Personil ORK harus memiliki pemahaman yang baik terhadap CUKB.
(3) Dalam hal sponsor berasal dari luar negeri yang akan melakukan uji klinik, sponsor tersebut harus mendelegasikan sebagian atau seluruh tugasnya kepada perwakilannya atau ORK yang berlokasi di INDONESIA.
Koreksi Anda
