Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian notifikasi Uji Klinik Pascapemasaran dilakukan secara tertulis oleh Sponsor atau ORK kepada Kepala Badan.
(2) Penyampaian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Alur penyampaian notifikasi Uji Klinik Pascapemasaran beserta dokumen yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
