Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Peneliti Utama yang melaksanakan uji klinik harus memiliki sertifikat CUKB.
(2) Ketentuan mengenai sertifikat CUKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan tersendiri.
Koreksi Anda
