Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti Utama yang melaksanakan uji klinik harus memiliki sertifikat CUKB. (2) Ketentuan mengenai sertifikat CUKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan tersendiri.
Koreksi Anda