Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan persetujuan atau notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak ditujukan untuk penelitian dalam rangka pendidikan.
(2) Uji Klinik untuk kepentingan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Produk Uji yang belum memiliki izin edar di INDONESIA.
(3) Uji Klinik untuk kepentingan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan Uji Klinik Prapemasaran.
Koreksi Anda
