Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebelum dimulai wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
(2) Pelaksanaan Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebelum dimulai wajib menyampaikan notifikasi kepada Kepala Badan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk Pangan Olahan dan
Kosmetika dapat mengajukan persetujuan atau penyampaian notifikasi.
Koreksi Anda
