Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penangguhan Uji Klinik; dan/atau
c. penghentian pelaksanaan Uji Klinik.
Koreksi Anda
