Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sponsor wajib menyerahkan dokumen Uji Klinik yang mengalami perubahan. (2) Untuk dokumen Uji Klinik yang mengalami perubahan karena berdampak terhadap keselamatan Subjek Uji Klinik, harus mendapat persetujuan Kepala Badan.
Koreksi Anda