Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Sponsor wajib menyerahkan dokumen Uji Klinik yang mengalami perubahan.
(2) Untuk dokumen Uji Klinik yang mengalami perubahan karena berdampak terhadap keselamatan Subjek Uji Klinik, harus mendapat persetujuan Kepala Badan.
Koreksi Anda
