Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan dapat memerintahkan pihak Sponsor Uji Klinik untuk menangguhkan atau menghentikan Uji Klinik yang sedang berlangsung jika: a. Terjadi masalah keamanan Uji Klinik dan setelah berkonsultasi dengan ahli uji klinik; dan/atau b. Uji Klinik dilaksanakan tanpa persetujuan Komisi Etik.
Koreksi Anda