Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Produk Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengandung bahan tertentu yang menimbulkan kepekaan terhadap keyakinan kelompok masyarakat tertentu harus dijelaskan dalam PSP.
Koreksi Anda