Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengajuan persetujuan Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penyampaian notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan evaluasi dokumen Uji Klinik.
(2) Untuk melakukan evaluasi dokumen Uji Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Evaluasi Dokumen Uji Klinik.
(3) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Dalam melakukan evaluasi dokumen Uji Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluasi dapat meminta pendapat ahli uji klinik.
Koreksi Anda
