Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan persetujuan Uji Klinik Prapemasaran dilakukan secara tertulis oleh Sponsor atau ORK kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Alur pengajuan persetujuan Uji Klinik Prapemasaran beserta dokumen yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
