Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA LAKSANA PERSETUJUAN UJI KLINIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Uji Klinik yang dilakukan di INDONESIA untuk:
a. Obat;
b. Obat Herbal;
c. Suplemen Kesehatan;
d. Pangan Olahan; dan
e. Kosmetika.
Koreksi Anda
