Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas: a. Kendaraan Dinas Kepala Badan; b. Kendaraan Dinas operasional Pejabat Eselon I, Eselon II, Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Kendaraan Dinas operasional. (2) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi pejabat dan pegawai selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut. (3) Standar Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id