Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi: a. Rumah Dinas untuk Kepala Badan; b. Rumah Dinas untuk pejabat eselon I; c. Rumah Dinas untuk pejabat eselon II/Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut. (3) Standar Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda