Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Perlengkapan Kantor; dan b. Perlengkapan Penunjang. (2) Standar perlengkapan kantor sebagaimana dimaksu pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id