Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Perlengkapan Kantor; dan
b. Perlengkapan Penunjang.
(2) Standar perlengkapan kantor sebagaimana dimaksu pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
