Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. ruang Rapat;
b. ruang arsip aktif/inaktif/pelayanan publik;
c. toilet;
d. ruang ibadah
e. ruang lobi;
f. ruang pusat data/server/sistem informasi;
g. ruang perpustakaan;
h. ruang penyimpanan barang;
i. ruang pusat CCTV;
j. ruang poliklinik;
k. ruang sentral telepon;
l. ruang pos penjagaan keamanan;
m. ruang kantin;
n. ruang genset;
o. ruang LPSE;
p. ruang dapur/pantry;
q. ruang media center;
r. ruang istirahat;
s. ruang panel listrik;
t. ruang rokok; dan
u. ruang menyusui.
(2). Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ruang rapat utama;
b. ruang rapat kedeputian/ Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. ruang rapat unit kerja pusat/bidang di Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Standar ukuran Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
