Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Ruang Kantor Kepala Badan;
b. Ruang Kantor Pejabat Eselon I;
c. Ruang Kantor Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. Ruang Kantor Eselon II;
e. Ruang Kantor Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV di Balai POM;
f. Ruang Kantor Pejabat Eselon IV;
g. Ruang Kantor staf.
(2) Standar ukuran Ruang Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
