Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Ruang Kantor Kepala Badan; b. Ruang Kantor Pejabat Eselon I; c. Ruang Kantor Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; d. Ruang Kantor Eselon II; e. Ruang Kantor Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV di Balai POM; f. Ruang Kantor Pejabat Eselon IV; g. Ruang Kantor staf. (2) Standar ukuran Ruang Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id