Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas standar untuk: a. Ruang Kantor; b. Ruang Penunjang; c. Perlengkapan Kantor; d. Rumah Dinas; dan e. Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda