Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas standar untuk:
a. Ruang Kantor;
b. Ruang Penunjang;
c. Perlengkapan Kantor;
d. Rumah Dinas; dan
e. Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda
