Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, model/tipe sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
