Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, model/tipe sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id