Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dicantumkan pada kemasan primer dan kemasan sekunder. (2) Dalam hal Kosmetika dikemas dalam kemasan primer dan sekunder namun terdapat keterbatasan ukuran dan bentuk pada kemasan primer, maka Penandaan pada kemasan primer paling sedikit harus memuat informasi: Perhatian! Jangan sampai kena mata dan jangan dihirup. Awas! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu diatas 50oC, jangan ditusuk, jangan disimpan di tempat panas atau di dekat api, dan jangan dibuang di tempat pembakaran sampah. a. Nama Kosmetika; b. Nomor bets; dan c. Ukuran, isi, atau berat bersih. (3) Dalam hal Kosmetika hanya dikemas dalam kemasan primer dengan keterbatasan ukuran serta bentuk kemasan, maka informasi wajib selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada etiket gantung, brosur, atau shrink wrap yang disertakan pada Kosmetika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id