Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k:
a. peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. peringatan untuk sediaan aerosol dalam kotak peringatan sebagai berikut:
c. peringatan untuk sediaan mouthwash mengandung fluoride atau alkohol mencantumkan “Tidak digunakan untuk anak usia di bawah 6 tahun”.
(2) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas.
Koreksi Anda
